Tentang “Good Corporate Governance“
Penerapan tata kelola perusahaan secara baik dan benar sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi komitmen utama PT BPRS Investama Mega Bakti dalam menjalankan aktivitas bisnis perusahaan. Hal itu ditandai penandatanganan sekaligus pernyataan bersama komitmen penerapan GCG sebagai berikut :
1. DEKLARASI ANTI FRAUD
Deklarasi Anti Fraud adalah suatu pernyataan ketegasan sikap Manajemen terhadap aktivitas Fraud. Dalam Deklarasi Anti Fraud, BPRS Investama menyatakan komitmennya “Zero Tolerance toFraud” dalam melakukan aktivitas bisnis yang sesuai dengan kode etik dan standar hokum yang tinggi juga untuk tidak melakukan tindakan fraud dan tindakan tidak sesuai lainnya.
2. PEDOMAN ETIKA DAN PERILAKU ( Code of Conduct)
Dalam pelaksanaan Pedoman Etika dan Perilaku, Bank bertujuan untuk mengkomunikasikan segala tindakan dan perilaku etis bagi seluruh karyawan dan Manajemen. Masing – masing karyawan dan Manajemen diminta bertanggung jawab atas tindakannya sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan etis.
Standar etik merupakan suatu kerangka ekspektasi dimana semua karyawan dan Manajemen. Bank diharapkan untuk bertindak sesuai kerangka ekspektasi tersebut. Penerapan Pedoman Etik dan Perilaku dilakukan sesuai dengan Kebijakan Pedoman Etika dan Perilaku yang berlaku di Bank serta dikaji secara berkala agar sesuai dengan lingkungan Bank yang dinamis dan menyesuaikan dengan kebijakan Anti Fraud.
3. WHISTLE BLOWING SYSTEM
Para karyawan dan Nasabah
Dalam rangka menjalin kerjasama pengungkapan benturan kepentingan dan saling menghargai, BPRS Investama Mega Bakti mengharapkan dukungan karyawan dan nasabah guna mencapai tujuan sebagai BPR Syariah terpercaya dalam menyediakan layanan berkualitas tinggi, pengelolaan risiko dan pengelolaan sumber daya yang tepat. BPRS Investama meyediakan system pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) melalui media pelaporan Email : info@bprsinvestama.com
Untuk itu diharapkan kerjasama dan peran aktif para Nasabah dan rekanan dalam bentuk penyampaian laporan informasi (Whistle Blowing), apabila dalam berhubungan dengan BPR Syariah terdapat hal hal sebagai berikut :
1. Penipuan
2. Pencurian
3. Penggelapan Aset
4. Pembocoran Informasi
5. Tindak Pidana Perbankan
6. Tindak Pidana Pencucian Uang
Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut, berarti para nasabah dan rekanan telah membantu Bank berperan aktif dalam melaksanakan Good Corporate Governance dan melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga dapat terwujud kesinambungan bisnis dalam jangka Panjang.
Perlindungan Bagi Pelapor
Apabila laporan yang terbukti kebenarannya, pihak BPRS Investama akan memberikan perlindungan terhadap pelapor. Perlindungan bagi pelapor berupa :
- Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan.
- Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor.
- Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.
Pemberian Sanksi
Apabila berdasarkan hasil investigasi terbukti terlapor melakukan fraud/pelanggaran, maka pejabat pemutus akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para Nasabah dan rekanan tidak perlu merasa khwatir karena pihak BPRS Investama akan mejamin kerahasiaan identitas pelapor. BPRS Investama berterima kasih apabila penyampaian laporan informasi tidak berupa sesuatu yang berdasarkan kabar angin dengan itikad buruk. Terimakasih atas kerjasama yang baik dalam hal ini.
4. CUSTOMER AWARENESS
Tahap persiapan penerapan GCG dimulai dari awareness melalui berbagai sosialisasi di seluruh level, salah satunya adalah customer awareness yang merupakan edukasi yang dilakukan BPRS Investama terhadap Nasabah. Edukasi berupa literasi pada Banner dan social media meliputi :
- Jangan menyimpan atau menitipkan uang atau dokumen perbankan anda (seperti buku tabungan, bilyet deposito, buku cek dan bilyet giro, slip transaksi yang bertanda tangan) kepada siapapun (termasuk karyawan BPRS Investama di luar counter Bank resmi)
- Tidak menandatangani formulir atau dokumen kosong.
5. ANTI PENCUCIAN DAN PRINSIP MENGENAL NASABAH
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah di PT BPRS Investama Mega Bakti merupakan implementasi dari Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 mengenai Prinsip Mengenal Nasabah yang diterapkan pada tahun 2001.
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh PT Bank Pan Indonesia, Tbk mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah Undang – Undang NO 25 Tahun 2003 (UU TPU). Secara berkala, Bank Indonesia, PPATK serta Auditor Internal BPRS Investama melakukan pengawasan atas penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah di PT BPRS Investama Mega Bakti. Melalui upaya-upaya sebagaimana dijelaskan diaatas, PT BPRS Investama Mega BAkti berkomitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang serta menciptakan system perbankan yang sehat.