Deposito Mudharabah adalah Simpanan berupa investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah pemilik dana (shahibul maal) dengan Bank (mudharib).
BPRS INVESTAMAJalan Lanto Dg. Pasewang No.26 A,Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90113
Kantor CabangJalan Jendral Sudirman No. 21, Kota Sengkang
Hubungi Kami:
(0411) 8111 006
TENTANG KAMIVISI MISIDEWAN DIREKSI & KOMISARISCSRGCGKARIRLOKASI
INDIVIDUPERUSAHAANPEMBIAYAAN